BAB VI
JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Bagian Kesatu
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 14
(1) Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
yang
terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu
Lintas
dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan
semua
wilayah di daratan.
(2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
Rencana
Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sesuai
dengan kebutuhan.
(3) Rencana Induk...
Kamis, 19 Juli 2012
Langganan:
Postingan (Atom)